PROFIL PPID DESA

Pemerintah Desa Bukit Layang

"Informasi Akurat, Masyarakat Cerdas"

TENTANG PPID

PPID Desa Bukit Layang adalah pintu utama bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang Cepat, Tepat, dan Transparan sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

DASAR HUKUM

  • UU No. 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik)
  • UU No. 6 Tahun 2014 (Tentang Desa)
  • Perki No. 1 Tahun 2018 (Standar Layanan Informasi Desa)

Struktur Organisasi PPID Desa

⚖️
Atasan PPID

KEPALA DESA

🛡️
Ketua PPID

SEKRETARIS DESA

📋
Sekretariat/Pelaksana

KAUR UMUM & PERENCANAAN

Mekanisme Permohonan Informasi

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui langkah-langkah berikut:

📩 Isi Formulir Permohonan
🆔 Lampirkan Identitas (KTP)
🔍 Verifikasi oleh Petugas
Pemberian Informasi

Ada pertanyaan terkait informasi publik?

 ISI LINK DIBAWAH INI


Tabel Alur PPID Premium Desa Bukit Layang

Alur Mekanisme Layanan PPID

Prosedur Transparansi Informasi Publik Pemerintah Desa Bukit Layang

Tahapan Aksi Penjelasan Prosedur Status / Akses
01

Pemohon mengisi data identitas diri resmi (NIK, Nama Lengkap, Kontak WA, & Email) pada sistem online.  Buka Form  
02

Mengisi detail atau rincian **informasi publik** desa yang ingin diajukan serta menerangkan tujuan penggunaannya. Ketik di Form
03

Klik tombol kirim. Data pemohon akan terenkripsi dan langsung **tersimpan otomatis di database online** admin desa. Auto Save
04

Pejabat PPID Desa memproses dokumen yang diminta, lalu mengirimkan salinan data lewat **WhatsApp / Email** resmi.   Selesai