|
Klik kanan & copy image address untuk ganti
|
Mika
Kasi Pemerintahan
Status: Perangkat Desa Aktif
|
- Manajemen Tata Praja: Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa dan mempersiapkan bahan perumusan kebijakan desa.
- Kependudukan: Melaksanakan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan penataan profil desa.
- Pertanahan: Melakukan pengadministrasian pertanahan serta memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah di wilayah desa.
- Ketentraman & Ketertiban: Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, koordinasi Linmas, serta menjaga kerukunan antar warga.
- Regulasi & Hukum: Mempersiapkan rancangan Peraturan Desa (Perdes) dan produk hukum desa lainnya.
- Penataan Wilayah: Melakukan pengelolaan batas wilayah desa dan administrasi tata ruang.
|