|
Format Pas Foto Resmi
|
Hikmah Mukta Mira, S.Pd
Kasi Pelayanan
Status: Pelaksana Teknis
Fungsi: Sosial & Pemberdayaan
|
- Pemberdayaan Masyarakat: Melaksanakan penyuluhan dan memfasilitasi pelatihan peningkatan kapasitas warga desa.
- Pembinaan Sosial: Mengelola kegiatan pembinaan kemasyarakatan di bidang kesehatan (Posyandu) dan pendidikan.
- Keagamaan & Kebudayaan: Melakukan pembinaan terhadap kegiatan keagamaan, seni, dan pelestarian adat istiadat desa.
- Kesejahteraan Sosial: Memfasilitasi pendataan dan penyaluran bantuan sosial bagi keluarga prasejahtera atau kelompok rentan.
- Pemuda & Olahraga: Membina organisasi kemasyarakatan di tingkat desa seperti Karang Taruna dan kegiatan olahraga.
- Gotong Royong: Memotivasi dan mengoordinasikan gerakan swadaya gotong royong masyarakat desa.
|