Pelayanan Administrasi Pembuatan Pembuatan Akta kematian di Kantor Desa Bukit Layang
Akta kematian
> Bukti lunas PBB
> KTP asli warga yang meninggal
> KTP asli suami/istri/pihak keluarga
> KK asli warga yang meninggal
> Fotocopy KTP saksi 3 orang pihak keluarga
> Surat keterangan dari rumah sakit APABILA meninggal di rumah sakit
> Materai 10.000, 1 (satu) lembar
SELURUH PELAYANAN ADMINISTRASI DI KANTOR DESA BUKIT LAYANG GRATIS !