Pelayanan Administrasi Pembuatan Pembuatan Akta kematian di Kantor Desa Bukit Layang


Akta kematian

> Bukti lunas PBB

> KTP asli warga yang meninggal

> KTP asli suami/istri/pihak keluarga

> KK asli warga yang meninggal

> Fotocopy KTP saksi 3 orang pihak keluarga

> Surat keterangan dari rumah sakit APABILA meninggal di rumah sakit

> Materai 10.000, 1 (satu) lembar


SELURUH PELAYANAN ADMINISTRASI DI KANTOR DESA BUKIT LAYANG GRATIS !