|
Format Pas Foto Resmi
|
M. Kholil
Kaur Keuangan
Status: Pelaksana Teknis Keuangan
Fungsi: Bendahara Desa
|
- Pengelolaan Kas: Menerima, menyimpan, menyetorkan, membayar, dan menatausahakan uang desa sesuai aturan APBDes.
- Penatausahaan Keuangan: Melakukan pencatatan harian pada Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank, dan Buku Pajak.
- Penyetoran Pajak: Memungut dan menyetorkan pajak yang timbul dari transaksi keuangan desa ke kas negara.
- Verifikasi Dokumen: Memeriksa kelengkapan administrasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebelum pencairan dana.
- Laporan Realisasi: Membantu Sekretaris Desa dalam menyusun laporan realisasi anggaran bulanan dan semesteran.
- Dokumentasi Keuangan: Mengarsipkan seluruh bukti transaksi (kwitansi, nota, faktur) sebagai bahan audit.
|