Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Balai Kantor Des Bukit Layang

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Balai Kantor Des Bukit Layang

Bukit layang - 2 Februari 2023

Pemerintah Desa Bukit Layang baru saja mengadakan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan. 

Sosialisasi dihadiri dua Narasumber dari Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Ibu Laras dan Bapak Eko.

Turut hadir juga dalam sosialisasi ini Wakil ketua BPD beserta anggota, Perangkat Desa beserta Staf , Staf Administrasi BPD, Staf Sekretaris PKK, SMD, Petugas Perpustakaan, Ketua RT, dan Pewakilan Masyarakat.

Kemudian dilanjutkan sambutan oleh  Kepala Desa (Surono) yang sangat berterima kasih kepada kedua Narasumber karena sudah hadir untuk mengisi sosialisasi ini dan memberikan waktu seluas-luasnya untuk mereka berdua.

"saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Eko dan Ibu Laras karna sudah hadir untuk menjadi narasumber dan tidak akan berpanjang lebar dalam kata sambutan ini, tetapi saya selaku kepala desa memberikan waktu seluas-luasnya untuk bapak ibu Narasumber dalam mensosialisasikan BPJS ketenagakerjaan ini".

Bapak Surono selaku Kepala Desa juga berharap agar nantinya informasi sosialisasi ini dapat disampaikan kepada Masyarakat Desa Bukit Layang.

"Saya berharap nanti kepada Kepala Dusun 01-07 beserta masing-masing Ketua RT untuk dapat menyampaikan hasil dari sosialisasi ini tentang program-program apa saja dari BPJS ketenagakerjaan ini karna kita sebagai pelayanan sudah menjadi tugas kita bersama untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,"Tegasnya.

Selanjutnya Ibu Laras selaku Narasumber menjelaskan tentang manfaat dan program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Beliau mengatakan "Ada tiga manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yaitu yang pertama; jaminan kecelakaan kerja, kedua; jaminan kematian, dan yang ketiga; jaminan hari tua".

Salah satu tamu undangan juga ada yang bertanya.

"Apakah dalam mendaftar BPJS Ketenagakerjaan ini ada batasan usianya," Kata Mika.

Kemudian Ibu Laras menjawab,

"Tidak ada batasan usianya hanya saja batasnya kalo yg mandiri itu 65 tahun," Ujarnya.

Sebelum ditutup Pak Eko juga menambahkan sedikit penjelasan mengenai BPJS Ketenagakerjaan mendiri.

"Saya menambahkan sedikit jikalau bapak ibu itu sudah terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan kemudian bapak ibu mendaftarkan lagi BPJS mandiri maka tetap berlaku, artinya mendapatkan double 2 kartu BPJS ketenagakerjaan. Maka jika nanti terjadinya kecelakaan kerja pada jam kerja maka itu pakay bpjs yg dari tempat kerjanya . Dan apabila terjadi kecelakaan diluar jam kerja maka memakai BPJS ketenagakerjaan mandiri. Kemudian apabila meninggal dunia maka mendapatkan santunannya juga double," Tutupnya.

Bagikan :


Kembali ke Halaman Utama Berita

Dipublikasikan: