Kebijakan efisiensi, BPD dan Pemdes Bukit Layang tentukan skala prioritas pada musdes RKPDes

Kebijakan efisiensi, BPD dan Pemdes Bukit Layang tentukan skala prioritas pada musdes RKPDes

Musyawarah Desa Rencana Penyusunan RKP Desa Tahun 2027 Desa Bukit Layang

Bukit Layang, 30 Juni 2026 – Pemerintah Desa Bukit Layang bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 pada Selasa, 30 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam proses penyusunan RKP Desa sebagai penjabaran tahunan dari RPJM Desa, yang bertujuan menghimpun aspirasi masyarakat untuk menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan pembangunan desa pada Tahun Anggaran 2027.

Musyawarah Desa dihadiri oleh Kepala Desa Bukit Layang beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Bangka, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Sarjana Membangun Desa (SMD), Tim Penggerak PKK Desa Bukit Layang, perwakilan satuan pendidikan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, ketua RT, serta unsur masyarakat lainnya.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Bukit Layang, Surono, menyampaikan bahwa pembangunan desa pada tahun mendatang diharapkan tetap memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Beliau juga menjelaskan bahwa penyusunan RKP Desa dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan, sehingga seluruh usulan yang disampaikan dalam musyawarah akan menjadi bahan pembahasan dan penetapan program pembangunan desa Tahun Anggaran 2027. Selain itu, RKP Desa memiliki peran penting sebagai dokumen perencanaan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dan penyusunan APBDes.

Selanjutnya, Ketua BPD Desa Bukit Layang, Teguh Arianto, menyampaikan bahwa seluruh masyarakat Desa Bukit Layang, mulai dari RT 1 hingga RT 16, memiliki hak yang sama dalam menyampaikan usulan pembangunan sesuai kebutuhan di wilayah masing-masing. Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan desa tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga perlu memperhatikan pemeliharaan sarana dan prasarana yang telah ada, seperti gorong-gorong dan infrastruktur pendukung lainnya, agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Kabupaten Bangka, Noviansyah, menekankan pentingnya penyusunan RKP Desa yang dilakukan secara tertib administrasi, sesuai dengan kewenangan desa, serta mengacu pada RPJM Desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyikapi kebijakan efisiensi anggaran, beliau juga mendorong Pemerintah Desa untuk terus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Desa (PADes) sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kemandirian desa sehingga tidak hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah.

Musyawarah berlangsung secara partisipatif dengan penyampaian berbagai usulan, masukan, serta aspirasi dari peserta yang hadir. Seluruh usulan yang telah dihimpun akan dilakukan verifikasi dan penentuan skala prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat, kemampuan keuangan desa, serta kesesuaiannya dengan RPJM Desa dan kewenangan desa.

Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa ini, diharapkan penyusunan RKP Desa Tahun 2027 dapat menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan yang aspiratif, partisipatif, akuntabel, dan tepat sasaran. Dengan demikian, program pembangunan yang dilaksanakan nantinya diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya Desa Bukit Layang yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.

Bagikan :


Kembali ke Halaman Utama Berita

Dipublikasikan: