
BPD Desa Bukit Layang Selenggarakan Musdes Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2022
Bukit Layang - BPD Desa Bukit Layang menyelenggarakan Musyawarah Desa (MUSDES) Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2022 di Gedung Rapat Kantor Desa Bukit Layang pada Rabu, 01 September 2021.
Ketua BPD (Teguh Arianto) dalam sambutannya mengatakan MUSDES Penyusunan RKP Desa merupakan kegiatan rutinitas setiap tahun guna menyerap aspirasi masyarakat desa.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutinitas tahunan kita. Kita hadir disini untuk menyepakati usulan-usulan yang telah diajukan masyarakat lewat musdus sebelumnya. Kami juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang hadir pada kesempatan kali ini untuk turut menyampaikan tambahan usulan”, ucap Teguh.
Namun, ia mengingatkan tidak semua usulan dapat diakomodir mengingat keterbatasan anggaran.
“Usulan-usulan yang telah disampaikan tidak mungkin dapat diakomodir sepenuhnya sebab anggaran kita sangat terbatas. Apalagi sekarang kita masih berada di masa pandemi covid-19 dimana anggaran akan lebih difokuskan pada pencegahan dan penanganan covid-19”, tambah Teguh.
Sementara itu, Kepala Desa (Andry) mengutarakan bahwa Musdes ini untuk menentukan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022.
“Disini kita bersama-sama menentukan prioritas penggunaan dana desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Jadi dengan mengacu pada aturan tersebut kita dapat mengetahui dan menentukan apa saja yang menjadi urgensi untuk kemudian kita masukkan dalam rancangan RKP Desa Tahun 2022”, ujar Andry.
Kegiatan Musdes ini juga turut dihadiri oleh Al Imran selaku Camat Bakam, Ryadi Tedja Permana (Tenaga Ahli Infrastruktur P3MD Kab. Bangka), Perangkat Desa, Anggota BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Direktur BUMDes dan kelompok masyarakat lainnya.
Dalam kesempatan ini juga, Camat Bakam mengapresiasi terselenggaranya kegiatan Musdes Penyusunan RKP Desa Tahun 2022 Desa Bukit Layang.
“Alhamdulillah banyak (masyarakat) yang hadir. Hal ini menunjukkan kepedulian terhadap desa. Seperti yang telah disampaikan Kades tadi bahwa Permendes PDTT No 7 Tahun 2021 menjadi pedoman desa dalam menentukan prioritas penggunaan dana desa sebab dana desa ini dikucurkan dari Pemerintah Pusat dan jika kita tidak patuh bias saja di stop penyaluran terhadap desa tersebut”, tuturnya.
Ia menambahkan agar masyarakat jangan kecewa apabila ada usulan yang belum dapat direalisasikan.
“Kemudian saya berharap masyarakat tidak kecewa ketika ada usulan maupun kegiatan yang belum bisa direalisasikan sebab memang 2 tahun kebelakang anggaran difokuskan pada penanganan covid-19. Jadi saya berharap kita semua dapat memaklumi hal tersebut”, tutup Al Imran.
Di akhir sesi, Ketua BPD mempersilakan masyarakat dan seluruh hadirin yang ingin menyampaikan usulan-usulan tambahan.
Bagikan :
Kembali ke Halaman Utama Berita